A.
Orde
Lama
a.
Sistem
Pembangunan Dibidang Pendidikan
Sistem pendidikan guru di Indonesia
mulai dibenahi secara fisik sejak 1950. Awal 1950, ketika bentuk negara
Indonesia masih berupa Republik Indonesia Serikat (RIS) untuk membangun kembali
sistem pendidikan untuk seluruh wilayah Indonesia, harus diadakan persetujuan
kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan Pemerintah
Republik Indonesia. Piagam persetujuan ini ditandatangani oleh Drs. Mohamad
Hatta selaku Perdana Menteri RIS dan Dr. A. Halim selaku Perdana Menteri RI
pada 19 Mei 1950. Ketentuan piagam ini antara lain kedua pihak menyetujui
pembentukan suatu panitia yang bertugas menyelenggarakan pengajaran dan
persetujuan untuk menyelesaikan kesukaran-kesukaran diberbagai lapangan dalam
waktu sesingkat-singkatnya.
Berdasarkan persetujuan tersebut
dibentuklah suatu panitia bersama dari Kementrian Pendidikan, pengajaran, dan
Kebudayaan RIS (PPK RIS) dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI (PPK RI).
Hasil perundingan ini diumumkan tanggal 30 Juni 1950 dan ditandatangani oleh
Dr. J. Leimena selaku menteri PPK RIS dan S. Mangunsarkoro selaku menteri PPK
RI. Hasil perundingan berupa ketentuan mengenai susunan sekolah negeri.
Berdasarkan ketentuan . Berdasarkan ketentuan ini, perbedaan-perbedaan dalam
sistem persekolahan yang ada antara RI dan negara-negara bagian lainnya dari
RIS ditiadakan, dan semuanya memakai sistem persekolahan RI. Ketika seluruh
wilayah Indonesia menjadi republik Indonesia, maka penyeragaman sistem
pendidikan di persekolahan seluruh Indonesia selesai digarap.
b.
Ekspansi
Sistem Pendidikan Guru SD
Karena kekurangan tenaga guru dan
keterbatasan kemampuan pemerintah untuk menambah jumlah sekolah secara cepat,
Kementrian PPK memutuskan untuk menyelenggarakan pendidikan guru darurat, yaitu
pendidikan guru singkat yang berlangsung selama 2 tahun sesudah SD. Pendidikan
ini disebut KPKPKB (Kursus Pengantar Ke Pelaksanaan Kewajiban Belajar).
Ada 3 jenis bahan pelajaran yang
dipersiapkan oleh Balai Kursus Tertulis, yaitu bahan pelajaran unruk KP (Kursus
Pengantar), bahan pelajaran untuk KGB (Kursus Guru B) dan bahan pelajaran untuk
KGA (Kursus Guru A). Para pengikut KP akan dipekerjakan sebagai guru darurat
setelah mengikuti kursus selama 2 tahun. Para pengikut KGB pada akhir masa
kursus mendapatkan ijazah setara dengan SGB. Lama kursus ini 1 tahun untuk para
peserta tamatan SMP. Para peserta KGA pada akhir masa kursus mendapatkan ijazah
setara dengan SGA. Masa kurusus untuk KGA adalah 3 tahun bagi para peserta
kursus yang memiliki. Ijazah SMP waktu memulai mengikuti kursus.
c.
Ekspansi
Sistem Pendidikan Guru Sekolah Menengah
Dalam periode 1950-1965 pemerintah RI
melakukan rehabilitasi dan memperluas ekspansi sistem pendidikan guru untuk
sekolah menengah ini. Dahulu pemerintah Hindia Belanda mengembangkan sistem “kursus
MO” terjemahan dari istilah Cursus Voor Middlebaar Ondewijs Akte yaitu kursus
untuk memperoleh wewenang mengajar di pendidikan menengah.
Kedua langkah dasar ini adalah:
1. Menyelenggarakan
kursus-kursus B-I (mulai 1950) dan kursus-kursus B-II (mulai 1954). Peserta
kursus ini adalah para guru yang sudah mengajar. Mereka mendapatkan tugas
belajar dari kementrian PPK untuk mengikuti kursus tersebut. Pada tahun ajaran
1954-1955 di Indonesia terdapat 102 kursus B-I dan 3 kursus B-II.
2. Membuka
lembaga pendidikan guru baru, yaitu dengan peresmian Perguruan Tinggi
Pendidikan Guru (PTPG) pada 20 Oktober oleh menteri PPK Prof. Mr. Moh Yamin.
Tujuan pendirian PTPG adalah melengkapi sekolah menengah dengan tenaga
akademisi yang berhubungan langsung dengan memperbanyak dan mempertinggi mutu
sekolah lanjutan.
B.
Orde
Baru
a.
Pembangunan
Dibidang Pendidikan
Pembangunan dibidang pendidikan memiliki
2 fungsi dalam keseluruhan kerangka pembangunan ekonomi yaitu:
1. Mengusahakan
agar kesempatan mendapatkan pendidikan menjadi terjangkau oleh semua
masyarakat.
2. Meningkatkan
secara berangsur-angsur kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui
pendidikan yang bermutu.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan ini
pemerintah masa orde baru melakukan:
1. Peningkatan
Mutu Pendidikan Kejuruan
Peningkatan ini melalui memutakhirkan
struktur pendidikan kejuruan sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam struktur
pendidikan kejuruan yang baru muncul sekolah-sekolah menengah kejuruan dibidang
manajemen bisnis, pariwisata, dan perhotelan. Padahal dulu hanya ada 4 jenis
sekolah menengah kejuruan yaitu pertanian, tehnik, ekonomi, dan kejuruan rumah
tangga. Selanjutnya adalah memodernisasi program pendidikan atau kurikulum di
semua bidang kejuruan dari pertanian teknologi sampai kejuruan rumah tangga.
2. Tindakan
Darurat
Tamatan SGA yang menurut rencana semula
akan ditempatkan sebagai guru SD diangkat menjadi guru SMP dan SGB. Pada tahun
1952 dibangun Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Pertama (PGSLP). Lama pendidikan
PGSLP mula-mula ditetapkan 1 tahun, namun mulai 1 September 1958 lama
pendidikan ini diperpanjang menjadi 2 tahun dan lamanya diubah menjadi
Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Atas (PGSLA). Siswa PGSLP ini diambil dari
para lulusan SGA yang telah ditempatkan sebagai guru sekolah menengah. PGSLP
ditutup secara menyeluruh pada tahun ajaran 1978/1979.
3. Peningkatan
Mutu Pendidikan Umum
Peningkatan pendidikan ini dilakukan
melalui peningkatan mutu guru melalui penatara-penataran guru dalam jabatandan
peningkatan mutu kurikulum SD sampai kurikulum SMU. Dari program-program
penataran ini lahir PPPG (Pusat Pengembangan Penataran Guru). Sejak tahun 1977
sampai 1991 didirikan 6 PPPG untuk peningkatan pendidikan umum dan 4 PPPG untuk
peningkatan pendidikan kejuruan.
4. Pembaharuan
Kurikulum
Sejak 1968 terjadi pembaharuan kurikulum
dari tingkat SD sampai tingkat SMU dan selesai tahun 1975. Pembaharuan ini
berupa perubahan cara mengemas seluruh materi pembelajaran. Misal mata
pelajaran fisika, kimia, dan biologi disebut ilmu pengetahuan alam, sedangkan
geografi, sejarah, dan kwarganegaraan disebut ilmu pengetahuan sosial. Program
pendidikan sekolah dari SD sampai SMU pada dasarnya terdiri dari 4 mata
pelajaran saja yaitu bahasa, matematika, IPA, dan IPS.
b.
Pembangunan
Dibidang Pendidikan Guru Pra Jabatan
Berdasarkan laporan-laporan, ada 2
langkah dasar yang dilakukan pemerintah orde baru untuk memodernisasikan
pendidikan keguruan yang bersifat pra jabatan. Langkah-langkahnya yaitu:
1. Menyergamkan
jenjang pendidikan guru pra jabatan, dari sistem yang merupakan gabungan antara
jenjang pendidikan menengah dan jenjang perguruan tinggi menjadi sistem yang
bersifat strata tunggal, yaitu semua pendidikan guru pra jabatan
diselenggarakan pada jenjang perguruan tinggi.
2. Menentukan
semua pendidikan guru pra jabatan dikelola oleh Direktorat Jendral Pendidikan
Tinggi dengan dileburnya FKIP dan IPG pada tahun 1963 menjadi IKIP, pihak
Departemen P dan K selaku pihak yang mempekerjakan para lulusan lembaga
pendidikan guru merasa dikalahkan, pada tahun 1989 diputuskan semua pendidikan
keguruan yang bersifat pra jabatan diselenggarakan pada jenjang perguruan
tinggi. Jadi pengelolaan pendidikan keguruan dipegang oleh Departemen Jendral
Pendidikan Tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar