Selasa, 20 Maret 2012

Sejarah VOC di Indonesia


Pada akhir abad 16 bangsa Belanda berhasil memperoleh peta-peta dan informasi-informasi benua timur dari bangsa Italia. Sebab itulah mulai tahun 1596 kapal-kapal bangsa Belanda mulai berdagang di daerah Banten dan Sunda Kelapa. Kedatangan kapal-kapal dagang Belanda itu dilatarbelakangi bahwa pada tahun 1596 ada seorang pedagang Belanda dengan empat buah kapal di bawah Cornelis de Houtman berlabuh di Banten. Karena ketidaksopanan Cornelis de Houtman dalam menjalin hubungan dengan penduduk Banten, maka penduduk Banten mengusirnya dari Banten. Kemudian pada tahun 1598, pedagang Belanda datang kembali ke Indonesia di bawah Van Verre dengan delapan kapal dipimpin Van Neck, Jacob van Heemkerck datang di Banten. Banyaknya kapal-kapal yang berdagang di wilayah itu pada awalnya menghasilkan keuntungan-keuntungan besar bagi bangsa Belanda, namun pada perkembangan selanjutnya banyak terjadi persaingan yang terjadi antara perusahaan-perusahaan pelayaran hingga menyebabkan kemerosotan keuntungan. Meskipun terjadi kemerosotan keuntungan dalam perdagangannya, Belanda akhirnya dapat menanamkan kekuasaan perdagangan di Indonesia. Akhirnya Pangeran Maurits sebagai raja Belanda memberikan izin kepada Johan van Olden Barnevelt menganjurkan untuk penggabungan semua kongsi dagang itu menjadi sebuah perusahaan dagang besar yang dinamakan VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) pada tanggal 20 Maret 1602. Menurut Nasruddin Anshoriy dalam bukunya, ia menjelaskan bahwa dalam kosa kata bahasa Indonesia, badan perdagangan ini dikenal dengan nama Kompeni Belanda. Badan ini bertujuan mencari laba sebanyak mungkin serta memperkuat kedudukan Belanda menghadapi perlawanan Portugis dan Spanyol.
            Tujuan dibentuknya kongsi dagang VOC adalah menghindari persaingan yang tidak sehat diantara sesama pedagang Belanda untuk mengambil keuntungan maksimal, memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan, baik dengan bangsa-bangsa Eropa lainnya maupun dengan bangsa-bangsa Asia, dan membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spanyol. Berikut merupakan hak-hak istimewa (hak Oktroi) yang diberikan kepada VOC oleh pemerintah Belanda, diantaranya adalah VOC memiliki hak dagang di suatu kawasan yang sangat luas yang terbentang mulai dari Tanjung Pengharapan sampai Selat Magellan, dalam perdagangannya VOC hal memonopoli perdagangan, mencetak dan mengedarkan uang, mengangkat dan memperhentikan pegawai, mengadakan perjanjian dengan raja-raja, memiliki tentara untuk mempertahankan diri dan juga membentuk angkatan perang, mendirikan benteng, menyatakan perang dan damai, mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat, VOC mempunyai wewenang untuk membuat undang-undang dan peraturan, serta membentuk pengadilan dan Mahkamah Agung.
            Sampai awal tahun 1610 VOC belum memiliki pusat perdagangan, namun mulai akhir tahun 1610 VOC telah memiliki gubernur diantaranya adalah Pieter Both, merupakan Gubernur Jenderal VOC pertama yang memerintah tahun 1610-1614 di Ambon (Maluku). Jan Pieterzoon Coen yang menjabat tahun 1619-1629 merupakan Gubernur Jenderal kedua yang memindahkan pusat VOC dari Ambon ke Jayakarta (Batavia). Karena letaknya strategis di tengah-tengah Nusantara memudahkan pelayaran ke Belanda. Sejak 1620, tempat kedudukan gubernur jendral VOC dipindahkan dari Ternate ke Batavia.[1] Kemudian Maluku dipimpin oleh seorang gubernur jendral yang berkedudukan di Ternate sebagai markas besar VOC sebelumnya. Gubernur jendral Ternate tersebut adalah Frederik de Houtman (1621-1623). Antonio Van Diemen (1636-1645), Joan Maetsycker (1653-1678), Cornelis Speeldman (1681-1684).
Setelah berpusat di Batavia, VOC melakukan perluasan kekuasaan dengan pendekatan serta campur tangan terhadap kerajaan-kerajaan di Indonesia antara lain Ternate, Mataram, Banten, Banjar, Sumatra, Gowa serta Maluku. Perluasan kekuasaan Belanda ke daerah-daerah luar Jawa benar-benar berbeda dengan perluasan kekuasaannya di Jawa, karena di sebagian besar daerah luar Jawa tidak pernah ada alasan yang permanen atau sungguh-sungguh untuk menguasai oleh pihak Belanda.[2] Belanda dengan kongsi dagangnya, VOC, memprioritaskan daerah jawa sebagai daerah kekuasaannya, karena pusat kekuasaan berada di Batavia sehingga memudahkan Belanda dalam mengatur dan melakukan kekuasaannya. Sedangkan daerah-daerah di luar jawa digunakan untuk menyokong Belanda dalam mengembangkan VOC, seperti daerah maluku yang diambil hasil bumi rempah-rempahnya.
 Akibat hak monopoli yang dimilikinya, VOC memaksakan kehendaknya sehingga menimbulkan permusuhan dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara. Untuk menghadapi perlawanan bangsa Indonesia VOC meningkatkan kekuatan militernya serta membangun benteng-benteng seperti di Ambon, Makasar, Jayakarta dan lain-lain. VOC dapat memperoleh monopoli perdagangan Indonesia karena melakukan beberapa hal diantaranya adalah melakukan pelayaran hongi untuk memberantas penyelundupan. Tindakan yang dilakukan VOC adalah merampas setiap kapal penduduk yang menjual langsung rempah-rempah kepada pedagang asing seperti Inggris, Perancis dan Denmark. Hal ini banyak dijumpai di pelabuhan bebas Makasar. Melakukan Ekstirpasi, yaitu penebangan tanaman milik rakyat. Tujuannya adalah mepertahankan agar harga rempah-rempah tidak merosot bila hasil panen berlebihan. Melakukan sistem Verplichte Leverantien, merupakan perjanjian dengan raja-raja setempat terutama yang kalah perang wajib menyerahkan hasil bumi yang dibutuhkan VOC dengan harga yang ditetapkan VOC. Kemudian VOC menerapkan sistem Contingenten yang berarti rakyat wajib menyerahkan hasil bumi sebagai pajak.
            Kemunduran dan kebangkrutan VOC terjadi sejak awal abad ke-18 disebabkan oleh banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pegawai-pegawai VOC, anggaran pegawai terlalu besar sebagai akibat makin luasnya wilayah kekuasaan VOC, banyaknya perang yang dilakukan terhadap penduduk-penduduk pribumi membutuhkan biaya yang besar padahal hasil dari bumi Indonesia telah terkuras habis dan kekayaan Indonesia sudah telanjur terkirim ke Negeri Belanda dan akhirnya VOC tidak kuat lagi membiayai perang-perang tersebut, persaingan dengan kongsi dagang negara lain, misalnya dengan EIC milik Inggris, hutang VOC yang sangat besar, berkembangnya faham Liberalisme sehingga monopoli perdagangan yang diterapkan VOC tidak sesuai lagi untuk diteruskan, pendudukan Perancis terhadap negara Belanda pada tahun 1795. Dibidang keuangan, VOC sangat terpuruk, karena dililit hutang yang melebihi kapital dan asetnya.[3] Maka sejak tahun 1781 VOC tidak dapat memberikan deviden kepada pemegang saham. Ricklefs juga menjelaskan bahwa kemunduran VOC disebabkan oleh hal berikut: “Meskipun VOC merupakan organisasi milik Belanda, tetapi sebagian besar anggotanya bukanlah orang Belanda. Para petualang, gelandangan, penjahat, dan orang-orang yang bernasib jelek dari seluruh Eropalah yang mengucapkan sumpah setia pada VOC. Ketidakberdayaan, ketidakjujuran, nepotisme, dan alkoholisme tersebar luas di kalangan anggota VOC.”
Pada akhir abad ke-18 VOC tidak mampu lagi memerangi pedagang-pedagang Eropa lainnya (Inggris, Prancis, Jerman) yang dengan leluasa berdagang di Nusantara sehingga monopoli VOC hancur. Keberadaan VOC sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harta milik dan utang-utangnya diambil alih oleh pemerintah negeri Belanda dan VOC tidak diberikan hak oktroi lagi. Banyaknya faktor-faktor sebagai penyebab kemunduran VOC tersebut mengakibatkan bangsa Belanda membubarkan VOC pada 31 Desember 1799.
Sumber:
Amal, M adnan. 2010. Kumpulan Rempah-Rempah: Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250-1950. Jakarta: Gramedia
Anshoriy, Nasruddin. 2008. Bangsa Gagal: Mencari Identitas Kebangsaan. Yogya: PT LKiS Pelangi Aksara
M.C. Ricklefs. 1994. Sejarah Indonesia Modern. tr. Dharmono Hardjowidjono. Yogyakarta: Gajah Mada University Press
Poesponegoro, Marwati D. Nugroho Notosusanto. 1992. Sejarah nasional Indonesia: Nusantara di abad ke-18 dan ke-19. Jakarta: PT Balai Pustaka


[1] Adnan  Amal , Kumpulan Rempah-Rempah: Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250-1950, Jakarta: Gramedia, 2010  hlm 263.
[2]  M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, tr, Dharmono Hardjowidjono, Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 1994 hlm 201.
[3] Adnan  Amal , Kumpulan Rempah-Rempah: Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250-1950, Jakarta: Gramedia, 2010  hlm 265.

0 komentar: