Pada akhir abad 16 bangsa Belanda berhasil
memperoleh peta-peta dan informasi-informasi benua timur dari bangsa Italia.
Sebab itulah mulai tahun 1596 kapal-kapal bangsa Belanda mulai berdagang di
daerah Banten dan Sunda Kelapa. Kedatangan kapal-kapal dagang Belanda itu
dilatarbelakangi bahwa pada tahun 1596 ada seorang pedagang Belanda dengan
empat buah kapal di bawah Cornelis de Houtman berlabuh di Banten. Karena
ketidaksopanan Cornelis de Houtman dalam menjalin hubungan dengan penduduk
Banten, maka penduduk Banten mengusirnya dari Banten. Kemudian pada tahun 1598,
pedagang Belanda
datang kembali ke Indonesia di bawah Van Verre dengan delapan kapal dipimpin
Van Neck, Jacob van Heemkerck datang di Banten. Banyaknya kapal-kapal yang
berdagang di wilayah itu pada awalnya menghasilkan keuntungan-keuntungan besar
bagi bangsa Belanda, namun pada perkembangan selanjutnya banyak terjadi
persaingan yang terjadi antara perusahaan-perusahaan pelayaran hingga
menyebabkan kemerosotan keuntungan. Meskipun terjadi kemerosotan keuntungan
dalam perdagangannya, Belanda akhirnya dapat menanamkan kekuasaan perdagangan
di Indonesia. Akhirnya Pangeran Maurits sebagai raja Belanda memberikan izin kepada
Johan
van Olden Barnevelt menganjurkan
untuk penggabungan semua kongsi dagang itu menjadi sebuah perusahaan dagang
besar yang dinamakan VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) pada tanggal 20
Maret 1602. Menurut Nasruddin Anshoriy dalam bukunya, ia
menjelaskan bahwa dalam kosa kata bahasa Indonesia, badan perdagangan
ini dikenal dengan nama Kompeni Belanda. Badan ini bertujuan mencari laba
sebanyak mungkin serta memperkuat kedudukan Belanda menghadapi perlawanan
Portugis dan Spanyol.
Tujuan dibentuknya kongsi dagang VOC
adalah menghindari
persaingan yang tidak
sehat diantara sesama pedagang Belanda untuk mengambil keuntungan maksimal, memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan,
baik dengan bangsa-bangsa
Eropa lainnya maupun dengan bangsa-bangsa Asia, dan membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang
menghadapi Spanyol. Berikut merupakan hak-hak istimewa (hak Oktroi) yang
diberikan kepada VOC oleh
pemerintah Belanda, diantaranya adalah VOC memiliki hak
dagang di suatu kawasan yang sangat luas yang terbentang mulai dari Tanjung
Pengharapan sampai Selat Magellan, dalam perdagangannya VOC hal memonopoli
perdagangan, mencetak dan
mengedarkan uang, mengangkat dan memperhentikan pegawai,
mengadakan perjanjian dengan
raja-raja, memiliki
tentara untuk mempertahankan diri dan juga membentuk
angkatan perang, mendirikan
benteng,
menyatakan perang dan damai,
mengangkat dan memberhentikan
penguasa-penguasa setempat, VOC mempunyai wewenang untuk
membuat undang-undang dan peraturan, serta membentuk pengadilan dan Mahkamah
Agung.
Sampai awal tahun 1610 VOC belum
memiliki pusat perdagangan, namun mulai akhir tahun 1610 VOC telah memiliki
gubernur diantaranya adalah Pieter Both, merupakan Gubernur Jenderal VOC
pertama yang memerintah tahun 1610-1614 di Ambon (Maluku). Jan Pieterzoon Coen yang menjabat tahun 1619-1629 merupakan Gubernur
Jenderal kedua yang memindahkan pusat VOC dari Ambon ke Jayakarta (Batavia).
Karena letaknya strategis di tengah-tengah Nusantara memudahkan pelayaran ke
Belanda. Sejak 1620, tempat kedudukan gubernur jendral VOC dipindahkan dari
Ternate ke Batavia.[1]
Kemudian Maluku dipimpin oleh seorang gubernur jendral yang berkedudukan di
Ternate sebagai markas besar VOC sebelumnya. Gubernur jendral Ternate tersebut
adalah Frederik de Houtman (1621-1623). Antonio Van Diemen (1636-1645), Joan Maetsycker (1653-1678), Cornelis Speeldman (1681-1684).
Setelah
berpusat di Batavia, VOC melakukan perluasan kekuasaan dengan pendekatan serta
campur tangan terhadap kerajaan-kerajaan di Indonesia antara lain Ternate, Mataram,
Banten, Banjar, Sumatra, Gowa serta Maluku. Perluasan kekuasaan Belanda ke
daerah-daerah luar Jawa benar-benar berbeda dengan perluasan kekuasaannya di
Jawa, karena di sebagian besar daerah luar Jawa tidak pernah ada alasan yang
permanen atau sungguh-sungguh untuk menguasai oleh pihak Belanda.[2] Belanda
dengan kongsi dagangnya, VOC, memprioritaskan daerah jawa sebagai daerah
kekuasaannya, karena pusat kekuasaan berada di Batavia sehingga memudahkan
Belanda dalam mengatur dan melakukan kekuasaannya. Sedangkan daerah-daerah di
luar jawa digunakan untuk menyokong Belanda dalam mengembangkan VOC, seperti
daerah maluku yang diambil hasil bumi rempah-rempahnya.
Akibat hak monopoli yang dimilikinya, VOC
memaksakan kehendaknya sehingga menimbulkan permusuhan dengan kerajaan-kerajaan
di Nusantara. Untuk menghadapi perlawanan bangsa Indonesia VOC meningkatkan
kekuatan militernya serta membangun benteng-benteng seperti di Ambon, Makasar,
Jayakarta dan lain-lain. VOC dapat memperoleh monopoli perdagangan Indonesia karena
melakukan beberapa hal diantaranya adalah melakukan pelayaran hongi untuk
memberantas penyelundupan. Tindakan yang dilakukan VOC adalah merampas setiap
kapal penduduk yang menjual langsung rempah-rempah kepada pedagang asing
seperti Inggris, Perancis dan Denmark. Hal ini banyak dijumpai di pelabuhan
bebas Makasar. Melakukan Ekstirpasi,
yaitu penebangan tanaman milik rakyat. Tujuannya adalah mepertahankan agar
harga rempah-rempah tidak merosot bila hasil panen berlebihan. Melakukan sistem
Verplichte Leverantien, merupakan perjanjian
dengan raja-raja setempat terutama yang kalah perang wajib menyerahkan hasil
bumi yang dibutuhkan VOC dengan harga yang ditetapkan VOC. Kemudian VOC
menerapkan sistem Contingenten yang
berarti rakyat wajib menyerahkan hasil bumi sebagai pajak.
Kemunduran dan kebangkrutan VOC terjadi sejak awal
abad ke-18 disebabkan oleh
banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pegawai-pegawai VOC, anggaran pegawai terlalu besar sebagai akibat
makin luasnya wilayah kekuasaan VOC, banyaknya perang yang dilakukan terhadap penduduk-penduduk
pribumi membutuhkan biaya yang besar padahal hasil dari bumi Indonesia telah
terkuras habis dan kekayaan Indonesia sudah telanjur terkirim ke Negeri Belanda
dan akhirnya VOC tidak kuat lagi membiayai perang-perang tersebut, persaingan dengan kongsi dagang negara lain, misalnya
dengan EIC milik Inggris, hutang VOC yang sangat
besar, berkembangnya faham Liberalisme sehingga
monopoli perdagangan yang diterapkan VOC tidak sesuai lagi untuk
diteruskan, pendudukan Perancis
terhadap negara Belanda pada tahun 1795.
Dibidang keuangan, VOC sangat terpuruk, karena dililit hutang yang melebihi
kapital dan asetnya.[3]
Maka sejak tahun 1781 VOC tidak dapat memberikan deviden kepada pemegang saham.
Ricklefs juga menjelaskan bahwa kemunduran VOC disebabkan oleh hal berikut:
“Meskipun VOC merupakan organisasi milik Belanda, tetapi sebagian besar
anggotanya bukanlah orang Belanda. Para petualang, gelandangan, penjahat, dan
orang-orang yang bernasib jelek dari seluruh Eropalah yang mengucapkan sumpah
setia pada VOC. Ketidakberdayaan, ketidakjujuran, nepotisme, dan alkoholisme
tersebar luas di kalangan anggota VOC.”
Pada akhir
abad ke-18 VOC tidak mampu lagi memerangi pedagang-pedagang Eropa lainnya (Inggris,
Prancis,
Jerman) yang dengan leluasa berdagang di Nusantara sehingga monopoli VOC
hancur. Keberadaan VOC sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harta
milik dan utang-utangnya diambil alih oleh pemerintah negeri Belanda dan VOC
tidak diberikan hak oktroi lagi. Banyaknya faktor-faktor sebagai penyebab
kemunduran VOC tersebut mengakibatkan bangsa Belanda membubarkan VOC pada 31
Desember 1799.
Sumber:
Amal, M adnan. 2010. Kumpulan Rempah-Rempah: Perjalanan Sejarah
Maluku Utara 1250-1950. Jakarta: Gramedia
Anshoriy, Nasruddin.
2008. Bangsa Gagal: Mencari Identitas
Kebangsaan. Yogya: PT LKiS Pelangi Aksara
M.C. Ricklefs. 1994. Sejarah Indonesia Modern. tr. Dharmono Hardjowidjono. Yogyakarta: Gajah
Mada University Press
Poesponegoro, Marwati
D. Nugroho Notosusanto. 1992. Sejarah nasional Indonesia: Nusantara di abad
ke-18 dan ke-19. Jakarta:
PT Balai Pustaka
[1] Adnan Amal , Kumpulan
Rempah-Rempah: Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250-1950, Jakarta: Gramedia,
2010 hlm 263.
[2] M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, tr, Dharmono Hardjowidjono, Yogyakarta:
Gajah Mada University Press. 1994 hlm 201.
[3]
Adnan Amal , Kumpulan
Rempah-Rempah: Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250-1950, Jakarta: Gramedia,
2010 hlm 265.
0 komentar:
Posting Komentar